Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar buka suara atas meninggalnya terdakwa kasus korupsi timah, Suparta pada Rabu (30/4/2025). Harli menyebut bahwa meski meninggal, pemberian sanksi uang pengganti senilai Rp4,57 triliun tetap harus dilunasi. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 34 UU No.31/1999 tentang Tipikor, gugatan tersebut akan dialihkan kepada ahli waris. Namun meski demikian, Harli menyebut bahwa saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih belum mengambil sikap. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com) SELENGKAPNYA: https://video.tribunnews.com/view/824763/terdakwa-kasus-korupsi-timah-meninggal-nasib-uang-pengganti-rp45-m-bagaimana-ini-kata-kejagung Program: Live Update Host: Putri Dwi Arrini Editor: Agilio OktoViasta Uploader: Ghozi LuthfiRomadhon #KorupsiTimah #Kejagung #KasusKorupsi #BeritaHukum #TersangkaMeninggal #KorupsiIndonesia #UangPengganti #BeritaTerkini #KejaksaanAgung #KasusViral #updatenews #SkandalKorupsi #korupsi300Triliun